pasal penyalahgunaan narkoba. Dalam Pedoman Jaksa Agung No. pasal penyalahgunaan narkoba

 
 Dalam Pedoman Jaksa Agung Nopasal penyalahgunaan narkoba  Pasal 2 ini fungsi kepolisian diartikan sebagai tugas dan wewenang kepolisian

Peran keluarga 5. Layanan Rehabilitasi Sirena. Kali ini fokus yang akan kita bahas yaitu Jerat Hukum Narkotika Menurut UU dan Pasal yang berlaku di Indonesia bagi Pengedar dan Bandar ! Jerat Hukum Narkotika yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. Ghoodse narkotika adalah z. Hukuman Pidana 10 Tahun Dan Denda Rp. Dalam hal perbuatan membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. Dikenakan ketentuan pidana berdasarkan pasal 81 dan 82 Undang-undang No. 18 Tahun 2021 dijelaskan, tersangka penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika, dapat menjalani rehabilitasi melalui proses hukum,. Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, 6 sedangkan korban penyalahgunaan. Ketentuan pidana bagi pengedar dalam UU Narkotika diatur dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 116 untuk Narkotika Golongan I. Bahkan, masalah penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian berbagai kalangan, apalagi adanya. Bagi pengedar atau pun pemakai narkoba, sebenarnya sama-sama memiliki konsekuensi hukum pidana. Ia menyatakan bahwa narkoba ini adalah zat, senyawa, dan substansi kimia dari tumbuhan atau bukan tumbuhan, baik alami, semi sintetis, maupun sintetis, yang dapat memengaruhi kesadaran,. 000. com - Pesinetron Jeff Smith ditangkap karena penyalahgunaan narkotika pada Kamis (15/4/2021). Narkoba. I No 35 tahun 2009 Tentang. Untuk pemberantasan penyalahgunaan. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Geno, memang penyalahgunaan narkotika sepatutnya bukan dihukum penjara melainkan direhabilitasi. Sus/2015) SKRIPSI Diajukan Untuk Melengkapi Tugas-Tugas dan Memenuhi Syarat-Syarat Untuk Mencapai Gelar Sarjana Hukum. Pasal 115. Pasal 6 Penyusunan rencana terapi sebagaimana dimaksud dalamMasifnya penggunaan narkoba pada 2019, mendapat perhatian Yasonna H. penyalahgunaan Narkotika sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 maupun UU 35/2009 tentang Narkotika. “Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang kompleks dan memiliki dimensi yang luas, bailk dari sudut medik, psikiatrik, kesehatan jiwa, maupun. Ketentuan tentang penyalahguna narkoba bagi pekerja/ buruh diatur dalam Permenakertrans No 11 Tahun 2005 pasal 7 bahwa pekerja/buruh yang membutuhkan perawatan/ rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan. JAKARTA, KOMPAS. , M. 2. 6 Februari 2018 Jenis Golongan dan Penerapan Pasal yang Dikenakan pada UU Narkotika Ironisnya, aparat penegak hukum menjerat pasal yang seharusnya untuk. 35/2009. Bahwa dalam. Sebuah tinjauan hukum. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika. penyalahgunaan narkotika wajib menjarehabilitasi lani medis yang didahului dengan proses wajib lapor; b. Dibaca Normal 1 menit Mengetahui ancaman hukuman pidana bagi pengedar dan pengguna narkotika di Indonesia. mulai dari hak berkumpul/berserikat, mempertahankan hidup, berkeluarga dan perlindungan dariPenyalahgunaan Narkotika Secara harfiah, kata penyalahgunaan berasal dari kata “salahguna” yang artinya. Kategori obat-obatan pada narkoba meliputi psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya. Korban penyalahgunaan narkotika tidak hanya mengarah Pasal 54 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tetapi dalam sudut pandang lain yang disebut korban penyalahgunaan narkotika adalah bagi para pecandu dan penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, mereka juga merupakan korban dari tindak pidana orang lain. Menurut Pasal 129 UU Narkotika, penyalahgunaan narkotika dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. RUANG LINGKUP 4. Pasal 5. Pecandu Wajib Lapor. Pasal 127 ayat (1) butir a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaDAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG SEDANG DALAM PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PERSIDANGAN. Pemohon uji materi Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) UU No. Soedjono, 2000, Patologi Sosial, Bandung: Alumni, hal. LSO PUKASH FH UMM. Penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah sampai pada titik yang mengkhawatirkan. 5, Tahun 1997, tentang Psikotropika; Pasal 84, 85, dan 86, Undang-undang No. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah karena dapat. Terdapat 10 (sepuluh) kelemahan pengaturan asesmen terpadu tehadap penyalah guna Narkotika yaitu Pertama, Kontradiksi pengaturan Pasal tentang rehabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua, Cakupan jenis narkotika dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, tidak. Saat berada di bawah pengaruh obat-obatan, anak akan sulit menyeimbangkan tubuh dan mengontrol gerakan. Pasal 5 . Selasa, 26 Maret 2013, JAKARTA – Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Dampak Penyalahgunaan Narkotika Menurut Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 Pasal 1 ayat 15, pengertian penyalahgunan Narkotika adalah orang yang mengunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Kamis, 18 Februari 2021 18:26 WIB Penulis: Adya Ninggar Ppenyalahgunaan narkotika, terdapat dalam Pasal 111 ayat (1) , Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; c. Hukuman bagi pengguna narkoba ini berlaku untuk orang yang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman. id - Pada Juli lalu, seorang terpidana kasus narkoba, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Badan. PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Pengertian Tindak Pidana dan Unsur-unsur Tindak Pidana. menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dan II (Pasal 114 dan 119). Mereka wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah. Ricky Hadianto mengungkapkan, remaja putri bernama SBR tersebut, berasal dari Makassar, Sulawesi. Dalam perspektif hukum positif, pengertian 'korban penyalahgunaan narkotika' adalah sebagaimana yang diatur dalam penjelasan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Pasal 132 UU Narkotika, dijelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, menawarkan, menjual, membeli, atau menyediakan narkotika, akan dikenakan pidana. 80. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, Isi Pasal 114 dan 115 UU Narkotika Tentang Pengedar Narkoba. Para tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu 21 Agustus. Dokumen ini juga mencakup tentang. Kemudian, atas penggunaan narkotika jenis ganja tanpa hak atau melawan hukum ini, pelaku disebut sebagai penyalahguna. Narkotika. Pecandu Wajib Lapor. Suarakan Pendapat dan Saran Anda. Narkoba lebih berbahaya dibandingkan dengan. Pasal tersebut menyatakan, "Pecandu. go. Sebab, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 telah mengatur itu. Setiap penyalahgunaan narkotika menggunakan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 127 UU NO. Pasal 25 (1) Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke Pengadilan guna mendapatkan pemeriksaan dan. Narkotika Golongan 1 Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan mempertanggung jawabkan perbuatan dengan pidana apabila ia mempunyai kesalahan, seseorang mempunyai. penjatuhan pidana denda dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan i bagi diri sendiri berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain (secara tanpa hak atau melawan hukum) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan. tersebut yaitu penyalahgunaan narkoba. Kedua konvensi tersebut menyatakan upaya kontrol ketatPenyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku, masyarakat, dan negara. 1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Adanya standar untuk lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA; b. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tujuan pengaturan narkotika adalah ( Rahardja, 2007:11) :8. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. 35 Tahun 2009 sebagai parameter sifat melawan hukum dalam penyalahgunaan Narkotika tersebut di atas atau dapat dikatakan sebagai sifat melawan hukum secara formil, selaras dengan pendapat Simons tentang pengertian sifat melawan hukum formil, yaitu suatu. Rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya pengobatan untuk membebaskan pecandu narkoba dari ketergantungan. Aturannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 35. Pelaksanaan rehabilitasi narkoba mengacu pada ketentuan Pasal 127 jo Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa pelaku pelanggaran dapat dibuktikan atau terbukti menjadi korban penyalahgunaan narkotika, Penyalahgunaan Guna harusFasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Ketiga, terhadap mereka yang sebenarnya pengguna narkotika, polisi dapat “menawarkan” pasal penggunaan narkotika dengan janji akan dialihkan ke panti rehabilitasi. Metode penelitian yang digunakan meliputi, jenis penelitian yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan. Dalam diskusi tersebut, Astutik yang juga merupakan pengajar hukum kesehatan menjelaskan tentang konsep dasar dari penyalahgunaan narkotika. memberantas peredaran gelap narkotika. Pemohon uji materi Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) UU No. Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika; Dalam Pasal 127 ini, cukup jelas dan tegas diatur aturan dengan maksud. Jenis Narkoba 3. Pasal 1. KOMPAS. 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 59 ayat (2 e) bahwa: “Perlindungan khusus kepada anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Pada saat ini penyalahgunaan narkoba di indonesia sudah merajalela khusunya pada kalangan dewasa. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika). Penyalahgunaan. menyelenggarakan program wajib lapor dan/atau rehabilitasi medis bagi pecandu,. Saat berada di bawah pengaruh obat-obatan, anak akan sulit menyeimbangkan tubuh dan mengontrol gerakan. Pengertian narkoba juga tertuang dalam UU Narkotika pasal 1 ayat 1, bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 5 Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputiSementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Lembaga Rehabilitasi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan b. H. Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; - 3 - 19. 1. [1] Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan RI adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. 2. Tindak pidana penyalahgunaan. penyalahgunaan narkoba. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk. ” Penyalahgunaan, dan Peredaran elap Narkoba (P4 'N) adalah instansi yang menyelenggarakan survei epidemiologi nasional tentang besaran masalah penyalahgunaan narkoba secara reguler. Abstract The purpose of this research is to analyze. 000,00. Kondisi ini dapat menyebabkan kecanduan yang bisa merusak otak hingga menimbulkan kematian. Hal ini menjadi aware untuk kita karena dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba sangatlah merugikan bagi kesehatan dan. Rumusan pasal yang bermasalah pun (seperti pasal karet Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114 UU Narkotika masih diakomodir, termasuk juga pasal tentang ketentuan pidana penyalahguna narkotika yang berasal dari Pasal 127 UU Narkotika. Melakukan . penggunaan narkoba tercatat sebanyak 921. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 4. PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN. Bisa terjadi kekosongan hukum. Salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut adalah dengan menjerat pengguna narkoba dengan ketentuan yang jauh lebih berat, yaitu pasal 111 atau pasal 112 UU. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur: 1. Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang. 1. Pasal ini dikenakan untuk pihak mana pun yang mempunyai narkotika untuk disalahgunakan atau dicandu. Richard M. Bagi pengedar, misalnya, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang No. Ini karena aksi seorang perempuan paruh baya bernama Santi Warastuti di Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1. 22 tahun 1997. 000,-. Adapun ketentuan pidana yang berkaitan dan biasa dijatuhkan terhadap penyalah guna adalah ketentuan pasal 112 dan 127 Undang-Undang No. Pasal 11 Layanan rehabilitasi yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengacu pada standar pelayanan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang ada di lingkungan BNN. diperlukan pembuktian bahwa penggunaan narkotika ketika menggunakan narkotika dalam kondisi dengan dibujuk, diperdaya,ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika. Proses hukum terhadap polisi yang melakukan tindak pidana sudah sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ulasan Lengkap. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: 1. c. Pasal 2 Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2004, jati diri Tentara Nasional Indonesia (TNI) , yaitu: 1. Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana. Pasal 127 ayat 2 UU Narkotika menjelaskan tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak di bawah umur atau orang yang memiliki keterbatasan fisik atau mental. Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I. Korban penyalahgunaan narkoba adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkoba karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakannya. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika:. Dalam UU Narkotika,. justika. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan d. Adapun penjelasannya sebagai berikut: Peredaran gelap narkoba adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika (Pasal 1 angka 6 UU Narkotika). Sementara Terdakwa berpandangan judex facti salah dalam menerapkan hukum karena seharusnya ia diputus bersalah melanggar Pasal 127, yaitu penyalahgunaan narkotika. (2) Pertimbangan hakim dalam kasus yang dilakukan oleh. Sejatinya para pengguna narkoba tidak dimasukkan ke penjara, tapi direhabilitasi seperti amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal dalam rumusan asalnya, di UU Narkotika penggunaan Pasal 127 UU Narkotika merujuk pada. com berikut rambu-rambu penanganan kasus pecandu narkoba: 1. Penyalahgunaan NAPZA terjadi akibat faktor internal dan eksternal. Pidana penjara terkait dengan penggunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127. Pemohon uji materi Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat. Bentuk-Bentuk Penyalahgunaan Narkoba. 6. Mulai 1 November 2021, para jaksa, tak lagi menjadikan pemenjaraan sebagai bentuk penjeraan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Peredaran narkoba yang sah menurut undang-undang adalah setiap. Dalam praktek ketika seseorang yang menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri juga diterapkan pidana pasal 111 dan atau. endobj 2 0 obj > endobj 3 0 obj > /ProcSet [/PDF /Text /ImageB /ImageC /ImageI] /Font > /XObject > >> /Group > /Parent 30 0 R /MediaBox [0 0 595. Bagaimana pengaturan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang pelakunya anggota militer dalam hukum pidana ? 2. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkotika. pengetahuan tentang jenis Narkoba, Dampak penggunaan jenis Narkoba dan Sikap terhadap ancaman Pidana. Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menentukan: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. Narkotika yang dimaksud salah satunya adalah ganja. PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 931 K/Pid. Pasal 57 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan “Selain melalui pengobatan dan/ataupenyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, sebagai pedoman teknis 5 pasal 04 UU No. 100. . Ancaman pidana bagi penyalahguna narkotika golongan I ini terdapat dalam Pasal 127 UU Narkotika yang berbunyi: (1) Setiap Penyalah Guna: a. 16mengenai penyalahgunaan tindak pidana Narkotika yang melibatkan anggota kepolisian adalah pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena anggota kepolisian juga tunduk pada peradilan umum sesuai dengan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dengan demikian Undang-Undang. " Konsepsi Pengaturan UU Narkotika dan UU Psikotropika, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba (Narkotika Dan Obat-obatan Terlarang) "Diskusi Milenial Mahasiswa Hukum. (1) Tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anggota TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, apabila merujuk pada Pasal 6 KUHPM maka sanksi yang dapat dijatuhkan berupa pidana pokok dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Berawal dari bunga opium yang ditemukan di kerajaan Samaria kuno 2000 tahun sebelum Masehi, kini berbagai jenis obat-obatan dengan menggunakan zat candu ini semakin berkembang. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Pasal 125 untuk kurir yang membawa Narkotika Golongan III: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan. Amanah dari ketentuan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,. Dalam ayat 1 dikatakan bahwa setiap penyalah guna diberikan hukuman berbeda-beda sesuai golongan narkotika yang dipakai. Jurnal Hunafa, Vol.